Sign up for PayPal and start accepting 
credit card payments instantly.
Selamat Datang di Tipitaka Pali

Google
 

Wednesday, November 02, 2011

Anggaran Dasar Pemuda Tridharma Indonesia

ANGGARAN DASAR
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA


PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka segala tindakan yang membeda-bedakan sesama manusia dengan segala bentuk perwujudannya berdasarkan alasan apapun tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai unsur pokok yang fundamental sebagai landasan moral spiritual untuk mencapai keluhuran budi nurani manusia Indonesia, maka adalah merupakan hak dan kewajiban bagi setiap umat beragama Buddha Tridharma khususnya dan umat beragama di Indonesia pada umumnya untuk memenangkan perjuangan budi nurani manusia, bahkan perjuangan itu adalah juga hak dan kewajiban setiap manusia di dunia.

Bahwa generasi muda Tridharma adalah bagian tak terpisahkan dari generasi muda Buddhis Indonesia, yang berarti pula merupakan bagian integral dari generasi muda Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, sadar sepenuhnya akan tanggung jawab pemuda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, dan oleh sebab itu perlu adanya satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Tridharma yang menghimpun seluruh potensi kader muda Tridharma guna mampu mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.

Bahwa untuk memupuk dan mempertebal kesadaran pemuda Tridharma sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negaranya, maka dengan penuh kesadaran, keinsafan, dan keyakinan yang teguh dan dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta atas bimbingan Sang Buddha, Khong Hu Cu dan Lo Cu, lahirlah di tengah-tengah kancah perjuangan bangsa Indonesia, organisasi Pemuda Tridharma Indonesia dengan anggaran dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Pemuda Tridharma Indonesia disingkat Pemuda Tridharma.

Pasal 2

Pemuda Tridharma didirikan pada tanggal 27 Juni 1954 di Bogor untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Pemuda Tridharma berkedudukan di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pimpinan Pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara.

BAB II
AZAS

Pasal 4

Pemuda Tridharma berazaskan Pancasila.

BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5

Pemuda Tridharma bertujuan :
a. Mempersatukan, membina dan mengembangkan persatuan dan kesatuan generasi muda Tridharma di dalam wadah Pemuda Tridharma Indonesia.
b. Menggali dan mengembangkan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
c. Menggerakkan potensi generasi muda Tridharma untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam pembangunan nasional.
d. Mempersiapkan generasi muda Tridharma sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila.

Pasal 6

Pemuda Tridharma bersifat sebagai organisasi pemuda keagamaan yang merupakan satu-satunya wadah pemersatu generasi muda Tridharma dan wadah berhimpun kader-kader muda Tridharma yang memiliki kesamaan kehendak untuk lebih berperan serta secara aktif dalam mewujudkan Tujuan Nasional.

Pasal 7

Pemuda Tridharma berfungsi :
a. Sebagai wadah pemersatu kader-kader muda Tridharma dan satu-satunya wadah yang mewakili generasi muda Tridharma Indonesia dalam forum nasional maupun internasional.
b. Sebagai wadah penampung, pemandu dan penyalur aspirasi serta kegiatan seluruh kader muda Tridharma berdasarkan pada program nyata sesuai dengan kepentingan dan fungsi Pemuda Tridharma dalam masyarakat.
c. Sebagai wadah kaderisasi yang ikut bertanggung jawab dalam proses regenerasi Tridharma untuk membina dan mengembangkan kader-kader Tridharma yang berkualitas yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh dalam usaha menyiapkan pimpinan-pimpinan Tridharma yang agamais dan Pancasilais yang mampu menjamin kesinambungan pengembangan agama Buddha Tridharma.
d. Sebagai wadah peran serta untuk mendorong partisipasi nyata Pemuda Tridharma dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.


BAB IV
USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuannya, Pemuda Tridharma menjalankan usaha sebagai berikut :
a. Memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Menanamkan dan mengembangkan pola pikir dan orientasi perjuangan Pemuda Tridharma ke arah kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta berwawasan Nusantara guna ikut serta memupuk ketahanan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan bangsa dan negara.
c. Mempertebal kesadaran dan semangat Pemuda Tridharma akan fungsi dan tanggung jawab sebagai ahli waris dan penerus cita-cita perjuangan Tridharma hingga mampu melanjutkan pengembangan agama Buddha Tridharma untuk diamalkan bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
d. Mempersatukan segenap jajaran dan kader generasi muda Tridharma dalam kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah yang kritis, kreatif dan dinamis dalam menghadapi dan memecahkan tantangan perkembangan dan kemajuan zaman melalui saluran yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menggalang dan mengembangkan persahabatan dan persaudaraaan yang harmonis dengan organisasi-organisasi pemuda dan/atau organisasi-organisasi keagamaan lainnya atas dasar sikap saling hormat menghormati.
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas generasi muda Tridharma yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama membangun lingkungan dan masyarakatnya.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 9

Pemuda Tridharma mempunyai lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10

(1) Keanggotaan Pemuda Tridharma terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.

(2) Syarat-syarat dan berakhirnya keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

(1) Anggota Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih dan Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.

(2) Anggota Luar Biasa mempunyai :
a. Hak Bicara dan Hak Suara.
b. Hak Memilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.

(3) Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak Bicara.
b. Hak Dipilih.
c. Hak Dibela dan Membela Diri.

(4) Hak-hak lain dari anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

(1) Setiap anggota Pemuda Tridharma berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama, kehormatan dan martabat organisasi.
b. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan memegang teguh Disiplin Organisasi.
c. Menyukseskan Program-program Organisasi.

(2) Kewajiban anggota selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 13

Organisasi Pemuda Tridharma disusun secara berjenjang sebagai berikut :

a. Tingkat Nasional disebut Pemuda Tridharma Indonesia Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Pemuda Tridharma Indonesia Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Pemuda Tridharma Indonesia Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Pemuda Tridharma Indonesia Cabang.


Pasal 14

Susunan Pimpinan Organisasi Pemuda Tridharma secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
b. Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD dipimpin oleh Pimpinan Cabang.

Pasal 15

Pucuk pimpinan organisasi secara berjenjang disebut Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Daerah dan Ketua Cabang, adalah pemegang kekuasaan pimpinan tertinggi organisasi sesuai jenjangnya.

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang, dapat dibentuk Departemen-departemen, Biro-biro, Bagian-bagian dan Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

Kewajiban dan wewenang masing-masing tingkat pimpinan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
DEWAN PEMBINA

Pasal 18

(1) Pada setiap tingkat organisasi dibentuk Dewan Pembina.

(2) Susunan Dewan Pembina secara berjenjang terdiri dari :
a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pembina Pusat.
b. Tingkat Propinsi disebut Dewan Pembina Wilayah.
c. Tingkat Kotamadya/Kabupaten disebut Dewan Pembina Daerah.
d. Tingkat Wihara/TITD disebut Dewan Pembina Cabang.

(3) Dewan Pembina Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional (Kongres).

(4) Dewan Pembina Wilayah, Daerah, Cabang, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi.

Pasal 19

(1) Dewan Pembina merupakan badan yang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjangnya.
(2) Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20

Musyawarah Anggota ialah pelaksana sepenuhnya kedaulatan organisasi yang berada di tangan anggota.

Pasal 21

Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat Pemuda Tridharma Indonesia terdiri dari :

(1) Untuk Tingkat Nasional :
a. Musyawarah Nasional yang disebut Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
e. Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
f. Rapat Pimpinan Harian Pusat.

(2) Untuk Tingkat Wilayah :
a. Musyawarah Wilayah.
b. Rapat Pimpinan Wilayah.
c. Rapat Kerja Wilayah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Wilayah.
e. Rapat Pimpinan Harian Wilayah.

(3) Untuk Tingkat Daerah :
a. Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah.
c. Rapat Kerja Daerah.
d. Rapat Pleno Pimpinan Daerah.
e. Rapat Pimpinan Harian Daerah.

(4) Untuk Tingkat Cabang :
a. Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang.
c. Rapat Kerja Cabang.
d. Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
e. Rapat Pimpinan Harian Cabang.


Pasal 22

Hal Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat selanjutnya pada setiap tingkat organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

(1) Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat mencapai kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah peserta.

(2) Apabila Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat tidak mencapai kuorum maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat ditunda selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam, dan apabila ternyata kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat dapat dinyatakan sah.

Pasal 24

(1) Pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XII
MANDATARIS MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 25

(1) Musyawarah Anggota memilih dan menetapkan seorang pucuk pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Anggaran Dasar ini sebagai Mandataris Musyawarah Anggota.

(2) Khusus untuk Tingkat Nasional, Mandataris Kongres (Ketua Umum) dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Mandataris Kongres (Wakil Ketua Umum).

(3) Untuk menunaikan Dharma baktinya, Mandataris Musyawarah Anggota dibantu oleh Pengurus Organisasi sesuai dengan jenjangnya.

(4) Pengurus Organisasi diangkat dan diberhentikan oleh Mandataris Musyawarah Anggota.

(5) Tugas, wewenang dan masa bakti Mandataris Musyawarah Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 26

Keuangan organisasi diperoleh dari :

a. Uang pendaftaran dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan norma hukum dan agama Buddha Tridharma.

Pasal 27

Kekayaan organisasi adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dan dimiliki organisasi.


BAB XIV
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 28

(1) Lembaga adalah alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan organisasi dalam bidang-bidang tertentu yang bersifat khusus.

(2) Pada setiap tingkat organisasi dapat dibentuk lembaga–lembaga sesuai dengan kebutuhan.

(3) Hal-hal lain mengenai lembaga-lembaga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 29

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang memenuhi kuorum dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah suara.

(2) Dalam keadaan yang sangat genting dan memaksa, Mandataris Kongres (Ketua Umum) melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat dapat menyempurnakan Anggaran Dasar setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Pusat.

(3) Keputusan penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.



BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 30

(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah delegasi Pimpinan Daerah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga per empat peserta Kongres Luar Biasa yang seharusnya hadir.

(2) Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat ditentukan lebih lanjut oleh Kongres Luar Biasa tersebut dalam ayat (1) pasal ini.


BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB XVIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 32

Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres I Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 24 - 26 April 1964.

Dibahas kembali pada Kongres II Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Sukabumi pada tanggal 25 - 27 Desember 1967.

Dibahas kembali pada Kongres III Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 20 - 22 Agustus 1970.

Dibahas kembali pada Kongres IV Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cimacan pada tanggal 3 - 5 Desember 1978.

Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres V Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipayung pada tanggal 25 - 27 Juni 1982.

Dibahas kembali dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan pada Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Ciloto pada tanggal 24 - 26 Agustus 1985.

Dibahas kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres Luar Biasa Pemuda Tridharma Indonesia (Kongres yang diadakan secara khusus hanya untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang diselenggarakan di Pondok Gede, Bekasi pada tanggal 4 November 1987.

Disempurnakan kembali dengan banyak perubahan pada Kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 16 - 18 Desember 1988.

Dibahas dan lebih disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 9 - 12 Mei 1991.

Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres IX Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipanas pada tanggal 13 - 15 September 1996.

Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres X Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Anyer, Banten pada tanggal 04 - 06 Januari 2002.

Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada Kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 22 – 24 April 2005.