ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA TRIDHARMA INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(1) Lambang Pemuda Tridharma ialah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Lambang seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk pembuatan atribut yaitu : stempel, petaka, bendera, jas, jaket, badge, vandel dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas Pemuda Tridharma.
(3) Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut atribut seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
(4) Ikrar dan lagu Mars Pemuda Tridharma Indonesia adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
KEANGGGOTAAN
Pasal 2
(1) Anggota biasa Pemuda Tridharma ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia 15 sampai dengan 40 tahun.
c. Beragama Buddha.
d. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum dan Peraturan-peraturan Organisasi.
e. Mengucapkan Ikrar seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
f. Sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
g. Menyatakan permohonan menjadi anggota biasa atas dasar keinginan sendiri secara tertulis.
(2) Anggota Luar Biasa Pemuda Tridharma ialah mereka yang belum dapat memenuhi persyaratan butir a dan/atau butir f ayat (1) pasal ini sebagai anggota namun menerima azas, sifat, fungsi dan tujuan Pemuda Tridharma.
(3) Anggota Kehormatan Pemuda Tridharma ialah mereka yang diangkat oleh Pimpinan Pusat sebagai Anggota Kehormatan dengan persetujuan Dewan Pembina Pusat.
Pasal 3
Prosedur permohonan dan pengangkatan keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Setiap Anggota biasa berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
c. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader serta pembinaan dan bimbingan dari organisasi.
e. Mengikuti semua kegiatan organisasi dan menggunakan fasilitas organisasi, kecuali yang ditentukan secara khusus.
f. Dan lain-lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kemampuan organisasi.
(2) Setiap Anggota Luar Biasa berhak :
a. Mengajukan pendapat, usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
b. Mengusulkan dan memilih pengurus yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
c. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader serta pembinaan dan bimbingan dari organisasi.
(3) Setiap Anggota Kehormatan berhak :
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran atau nasehat secara lisan maupun tertulis baik diminta atau tidak.
b. Diusulkan dan dipilih menjadi pengurus yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
c. Menjadi Anggota tanpa mengurangi ketentuan pasal 2 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini apabila menggunakan hak dipilihnya.
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal 5
Setiap Anggota biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban :
a. Menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b. Menghayati dan mengamalkan Ikrar Organisasi.
c. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah Anggota.
d. Mentaati dan melaksanakan seluruh Peraturan Organisasi dan keputusan organisasi.
e. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi.
f. Membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
g. Membina dan memelihara rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan kegotongroyongan sesama anggota.
h. Membayar iuran kecuali Anggota Kehormatan.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan.
(2) Hal mengenai pemberhentian anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
SUSUNAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-Ketua.
d. Sekretaris Jenderal.
e. Wakil Sekretaris Jenderal.
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara.
h. Ketua-Ketua Departemen sesuai dengan kebutuhan .
Pasal 8
Susunan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Wilayah.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Biro sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
Susunan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Daerah.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Bagian sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Susunan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Cabang.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Ketua-ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Ketua Umum, Ketua Wilayah dan Ketua Daerah dipilih untuk masa bakti tiga tahun.
(2) Ketua Cabang dipilih untuk masa bakti dua tahun.
(3) Ketua Umum, Ketua Wilayah, Ketua Daerah dan Ketua Cabang hanya dapat dipilih maksimal dua kali berturut-turut.
(4) Jika Mandataris Kongres (Ketua Umum) berhalangan secara tetap dalam masa baktinya, maka tugas, wewenang dan kewajibannya digantikan oleh Wakil Ketua Umum sampai masa baktinya berakhir.
(5) Jika kemudian Wakil Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini juga berhalangan secara tetap, maka kedudukannya digantikan oleh Sekretaris Jenderal sampai terselenggaranya Kongres yang harus diselenggarakan paling lambat dalam waktu enam bulan.
(6) Apabila wakil ketua umum berhalangan secara tetap dan / atau tidak aktif dalam masa baktinya, maka ketua umum dapat memberhentikan wakil ketua umum dengan persetujuan dewan pembina pusat melalui rapat pleno pimpinan pusat yang khusus diadakan untuk itu
(7) Apabila Ketua Wilayah, Ketua Daerah, atau Ketua Cabang berhalangan secara tetap dalam masa baktinya, maka kedudukannya digantikan oleh salah seorang Wakil Ketuanya sampai masa baktinya berakhir.
(8) Penggantian Ketua antar waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pasal ini ditetapkan oleh pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi setelah mendengar saran dan pandangan Dewan Pembina setempat.
(9) Selama proses penetapan Ketua Pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) pasal ini, maka Sekretaris bertindak sebagai Pejabat Ketua.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 12
(1) Pimpinan Pusat ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat nasional atas nama Kongres.
(2) Pimpinan Pusat berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Keputusan-keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Pusat.
(3) Dalam menjalankan kebijakan umum, Pimpinan Pusat berwenang menetapkan Peraturan Organisasi sebagai Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Ketua Umum selaku Mandataris Kongres berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
(5) Pimpinan Pusat berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Wilayah.
(6) Dalam hal Pimpinan Wilayah tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Pusat berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di propinsi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Wilayah.
Pasal 13
(1) Pimpinan Wilayah ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat propinsi dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Wilayah berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, Rapat Pimpinan Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Wilayah.
(3) Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Wilayah.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup wilayahnya, Pimpinan Wilayah berwenang menetapkan Peraturan Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
(5) Pimpinan Wilayah berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Daerah.
(6) Dalam hal Pimpinan Daerah tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Wilayah berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di wilayah kotamadya/kabupaten yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Pusat dan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Daerah.
Pasal 14
(1) Pimpinan Daerah ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat kotamadya/kabupaten dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Daerah berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi, Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, Rapat Pimpinan Daerah dan Rapat Kerja Daerah serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Daerah.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Pimpinan Wilayah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup daerahnya, Pimpinan Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
(5) Pimpinan Daerah berwenang dan berkewajiban mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang dan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina Cabang.
(6) Dalam hal Pimpinan Cabang tidak dapat mengambil keputusan berhubung sesuatu hal, maka Pimpinan Daerah berwenang mengambil kebijakan-kebijakan organisasi di wilayah kecamatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah dan dengan memperhatikan saran dan pandangan Dewan Pembina Cabang.
Pasal 15
(1) Pimpinan Cabang ialah penyelenggara organisasi tertinggi pada tingkat kecamatan dalam menjalankan kebijakan umum organisasi.
(2) Pimpinan Cabang berwenang untuk menetapkan serta berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, keputusan-keputusan organisasi lainnya dari tingkat yang lebih tinggi, Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Cabang serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina Cabang.
(3) Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Pimpinan Daerah dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang.
(4) Dalam menjabarkan kebijakan dalam ruang lingkup cabangnya, Pimpinan Cabang berwenang menetapkan Peraturan Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya.
Pasal 16
Peraturan Wilayah / Daerah / Cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal di atas ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Berdasarkan pada musyawarah untuk mufakat pada Rapat Pleno pimpinan organisasi yang bersangkutan.
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan ajaran Agama Buddha Tridharma.
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan keputusan organisasi yang lebih tinggi tingkatnya.
d. Melaporkan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi sebelum dijadikan Peraturan Wilayah/Daerah/Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG,
HAK DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA
Pasal 17
(1) Dewan Pembina merupakan badan konsultasi dan pengawas yang bersifat kolektif yang keputusan-keputusannya diambil dalam suatu rapat/musyawarah dari anggota-anggota dewan yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
(2) Dewan Pembina Pusat diangkat dan ditetapkan oleh, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (Kongres).
(3) Dewan Pembina Wilayah, Daerah, dan Cabang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan organisasi yang setingkat lebih tinggi.
(4) Komposisi Dewan Pembina ditetapkan oleh Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya dan pembagian tugas di antara anggota-anggota Dewan Pembina diatur tersendiri oleh masing-masing Dewan.
Pasal 18
Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dan usaha organisasi baik diminta maupun tidak.
Pasal 19
(1) Dewan Pembina Pusat berwenang untuk membekukan dan/atau membatalkan kebijakan dan/atau Keputusan Pimpinan Pusat bilamana dinilai sangat menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Kongres.
(2) Dewan Pembina Pusat berwenang untuk membekukan sementara kepengurusan Pimpinan Pusat bila keadaan mendesak dan mengancam kelangsungan hidup organisasi.
(3) Dewan Pembina Pusat wajib untuk segera melaksanakan Kongres Luar Biasa sebagai tindak lanjut penggunaan wewenang pembekuan sementara kepengurusan Pimpinan Pusat paling lambat dalam waktu enam bulan.
(4) Selama masa pembekuan sementara, kepengurusan Pimpinan Pusat diambil alih oleh Dewan Pembina Pusat.
(5) Dalam hal setelah masa enam bulan pembekuan, Dewan Pembina Pusat tidak berhasil melaksanakan Kongres Luar Biasa maka pembekuan kepengurusan Pimpinan Pusat dinyatakan gugur.
Pasal 20
(1) Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pembina mempunyai :
a. Hak meminta keterangan kepada pimpinan organisasi.
b. Hak mengadakan penyelidikan.
c. Hak mengajukan pertanyaan.
d. Hak mengajukan pernyataan pendapat.
e. Hak mengajukan usul.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan kepada Musyawarah Anggota sesuai jenjangnya sebagai bahan masukan untuk menilai hasil kerja pucuk pimpinan organisasi.
(2) Apabila wewenang Dewan Pembina Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga ini digunakan, maka dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres / Kongres Luar Biasa.
BAB VIII
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
(1) Tugas dan wewenang Kongres ialah :
a. Memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi organisasi atas nama anggota.
b. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Umum.
c. Menetapkan atau menggariskan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebagai Mandataris dan Wakil Mandataris Kongres.
e. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Pusat,
f. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum (Mandataris Kongres).
g. Memperhatikan keterangan Dewan Pembina Pusat dalam melaksanakan tugasnya.
h. Menetapkan keputusan-keputusan kongres lainnya yang dianggap perlu.
(2) Peserta Kongres terdiri dari :
a. Dewan Pembina Pusat.
b. Pimpinan Pusat.
c. Dewan Pembina Wilayah.
d. Unsur Pimpinan Wilayah.
e. Unsur Pimpinan Daerah.
f. Unsur Pimpinan Cabang.
g. Keluarga Besar Pemuda Tridharma yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(3) Kongres diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Pasal 23
(1) Tugas dan wewenang Kongres Luar Biasa sama seperti Kongres.
(2) Peserta Kongres Luar Biasa sama seperti peserta Kongres.
(3) Kongres Luar Biasa diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi.
(4) Kongres Luar Biasa juga dapat diadakan atas rekomendasi Dewan Pembina Pusat dan/atau Rapat Pimpinan Nasional atau atas permintaan dua per tiga dari jumlah Pimpinan Daerah.
(5) Dalam hal Kongres Luar Biasa diadakan berkenaan dengan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini, maka Kongres Luar Biasa berwenang menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pembina Pusat.
Pasal 24
(1) Rapat Pimpinan Nasional ialah forum tertinggi di bawah Kongres yang diadakan di antara dua Kongres.
(2) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Nasional ialah mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi wewenang Kongres guna menyelaraskan gerak dan langkah organisasi sesuai dengan perkembangan situasi.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari :
a. Dewan Pembina Pusat.
b. Pimpinan Pusat.
c. Pimpinan Lembaga-lembaga Pusat.
d. Unsur Pimpinan Harian Wilayah, Pimpinan Harian Daerah dan Pimpinan Harian Cabang.
e. Keluarga Besar Pemuda Tridharma yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(4) Rapat Pimpinan Nasional diadakan bila perlu dan atas undangan Pimpinan Pusat.
Pasal 25
(1) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional ialah :
a. Menjabarkan Program Umum hasil Kongres dalam bentuk Program Kerja.
b. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya.
(2) Peserta Rapat Kerja Nasional diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan dua kali di antara dua Kongres atas undangan Pimpinan Pusat.
Pasal 26
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pleno Pimpinan Pusat ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan dari Program Umum Jangka Pendek, program organisasi dan keputusan-keputusan organisasi serta kendala-kendalanya.
b. Menetapkan kebijaksanaan dan keputusan tentang pelaksanaan Keputusan-keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta pengarahan, saran dan nasehat Dewan Pembina Pusat.
c. Mengadakan penilaian pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah dan mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia Pimpinan Wilayah.
(2) Rapat Pleno Pimpinan Pusat dihadiri oleh Pimpinan Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini dan bilamana perlu dapat dihadiri oleh peserta tamu yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(3) Rapat Pleno Pimpinan Pusat diselenggarakan sekurang - kurangnya tiga bulan sekali.
Pasal 27
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Harian Pusat ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan sehari-hari Program Kerja dan Keputusan-keputusan Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan sehari-hari dari Keputusan-keputusan Pimpinan Pusat.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Harian Pusat ialah Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
(3) Rapat Pimpinan Harian Pusat diselenggarakan sekurang – kurangnya sebulan sekali.
Pasal 28
(1) Tugas dan wewenang Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Menyusun Program Wilayah/Daerah/Cabang sebagai penjabaran Program Umum organisasi.
b. Menilai pertanggungjawaban pimpinan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
c. Memilih Mandataris Musyawarah Anggota dan Dewan Pembina di tingkat masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pembina Wilayah.
c. Pimpinan Wilayah.
d. Dewan Pembina Daerah.
e. Unsur Pimpinan Daerah.
f. Unsur Pimpinan Cabang.
(3) Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Wilayah.
b. Dewan Pembina Daerah.
c. Pimpinan Daerah.
d. Dewan Pembina Cabang.
e. Unsur Pimpinan Cabang.
(4) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pembina Cabang.
c. Pimpinan Cabang.
(5) Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah diselenggarakan setiap tiga tahun sekali sedangkan Musyawarah Cabang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
Pasal 29
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan keputusan-keputusan pimpinan organisasi pada masing-masing tingkat yang bersangkutan.
b. Menetapkan arah kebijakan untuk menyelaraskan gerak dan langkah organisasi sesuai dengan perkembangan situasi wilayah masing-masing.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Dewan Pembina sesuai tingkatannya masing-masing :
b. Pimpinan organisasi setingkat dan tingkat-tingkat yang lebih rendah.
(3) Rapat Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang diselenggarakan bila diperlukan dan / atau bila ada undangan dari pimpinan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
Pasal 30
(1) Tugas dan wewenang Rapat Kerja Wilayah / Daerah / Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja sebelumnya sesuai tingkatannya masing-masing.
b. Menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Program Kerja sesuai tingkatannya masing-masing.
(2) Peserta Rapat Kerja Wilayah/Daerah/Cabang sama dengan Peserta Rapat Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang.
(3) Rapat Kerja Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sekurang – kurangnya setahun sekali.
Pasal 31
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang ialah :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja dan keputusan-keputusan pimpinan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
b. Menetapkan kebijakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
c. Mengadakan penilaian pertanggungjawaban pimpinan organisasi dan mengesahkan atau membatalkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setingkat di bawahnya.
(2) Peserta Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang terdiri dari pimpinan organisasi pada masing-masing tingkat dan peserta tamu atas undangan pimpinan organisasi masing-masing tingkat.
(3) Rapat Pleno Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sesuai pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang yang bersangkutan.
Pasal 32
(1) Tugas dan wewenang Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang ialah:
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan sehari-hari Program Kerja dan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
b. Menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan sehari-hari dari keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara sesuai tingkatannya masing-masing.
(3) Rapat Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang diselenggarakan sesuai pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan Harian Wilayah/Daerah/Cabang yang bersangkutan.
Pasal 33
Tata cara dan prosedur serta jumlah terinci Peserta Musyawarah anggota dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 34
Hak Bicara dan Hak Suara para peserta Musyawarah Anggota dan Rapat-rapat sebagaimana diatur dalam Bab VIII Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN MANDATARIS
Pasal 35
Tugas Mandataris Musyawarah Anggota ialah :
a. Menyusun dan menetapkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setelah Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
b. Memimpin jalannya roda organisasi sesuai dengan kebijakan umum organisasi.
c. Menjaga dan memelihara hubungan kekeluargaan intern pengurus, antara pengurus dengan angota dan antara pengurus dengan pimpinan organisasi Tridharma lainnya dalam suatu Keluarga Besar Tridharma yang selaras, serasi dan seimbang.
d. Mengamati dan mengarahkan pimpinan organisasi di dalam melaksanakan keputusan dan amanat Musyawarah Anggota.
Pasal 36
a. Memperkuat, membekukan atau membatalkan kebijakan atau keputusan Musyawarah Anggota atau pimpinan organisasi di tingkat lebih rendah apabila dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
b. Menetapkan suatu kebijakan dalam keadaan tertentu yang bersifat khusus dan mendesak demi kepentingan organisasi.
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus pada masing-masing tingkatannya.
d. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pembina di tingkat lebih rendah.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban pimpinan organisasi setingkat di bawahnya mengenai penyelenggaraan organisasi yang bersangkutan, dan bersama-sama pimpinan organisasi lainnya dalam Rapat Pleno pimpinan organisasi yang bersangkutan menilai Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
f. Bersama-sama pimpinan organisasi sesuai tingkatannya menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang lainnya di luar wewenang Musyawarah Anggota.
Pasal 37
Kewajiban Mandataris Musyawarah Anggota ialah :
a. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi dan kepada Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya.
b. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, pandangan dan nasehat Dewan Pembina sesuai tingkatannya.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota sesuai tingkatannya.
BAB XI
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
WAKIL MANDATARIS KONGRES
Pasal 38
Tugas Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Membantu Mandataris dalam menyusun dan menetapkan susunan komposisi dan personalia pimpinan organisasi setelah Musyawarah Anggota.
b. Membantu Mandataris secara operasional dalam memimpin jalannya roda organisasi dengan bertindak sebagai Ketua Harian.
Pasal 39
Wewenang Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Bertindak untuk dan atas nama Mandataris dalam operasionalisasi sehari-hari.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Mandataris apabila Mandataris berhalangan secara tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 40
Kewajiban Wakil Mandataris Kongres ialah :
a. Mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya sebagai Ketua Harian kepada Mandataris.
b. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pengarahan, petunjuk dan pertimbangan Mandataris.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 41
(1) Besarnya uang pendaftaran dan iuran anggota ditentukan dalam keputusan organisasi.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(3) Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan organisasi sesuai tingkatannya melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk itu.
(4) Hal mengenai keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 42
(1) Lembaga-lembaga dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pucuk pimpinan organisasi sesuai jenjangnya.
(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja serta masa bakti Pengurus Lembaga-lembaga ditetapkan dengan Keputusan pucuk pimpinan organisasi sesuai jenjangnya.
(3) Apabila terdapat lembaga – lembaga yang menjalankan kegiatan dalam bidang tertentu yang sama jenisnya dengan jenjang yang lebih tinggi, maka lembaga tersebut harus merujuk pada pasal 16 butir C Anggaran Rumah Tangga ini.
(4) Hal mengenai lembaga – lembaga diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi .
BAB XIV
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 43
(1) Disiplin organisasi adalah kesatuan sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban anggota atau pimpinan organisasi dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Anggota dan Peraturan Organisasi.
(2) Pelanggaran terhadap disiplin organisasi dikenakan sanksi organisasi.
(3) Hal-hal yang termasuk dalam pengertian disiplin organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
(1) Sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada pelanggar disiplin organisasi berupa :
a. Peringatan.
b. Peringatan keras.
c. Pembekuan
d. Pemberhentian.
(2) Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada anggota atau pimpinan organisasi yang melanggar disiplin organisasi.
(3) Apabila dipandang perlu pihak yang di kenai sanksi organisasi dapat membela diri dalam suatu forum yang khusus di adakan untuk itu.
(4) Tata cara dan prosedur menjatuhkan sanksi organisasi dan hal pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Pleno Pimpinan Pusat bersama-sama Dewan Pembina Pusat yang khusus diadakan untuk itu, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Kongres berikutnya.
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Peraturan-peraturan dan Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, pimpinan organisasi di setiap tingkatan diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini dan harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal mulai berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini.
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 1984.
Dibahas kembali pada Kongres VI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Ciloto pada tanggal 24 - 26 Agustus 1985.
Disempurnakan pada Kongres VII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 16 - 18 Desember 1988.
Disempurnakan kembali dengan beberapa perubahan pada Kongres VIII Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cisarua pada tanggal 9 - 12 Mei 1991.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres IX Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan di Cipanas pada tanggal 13 - 15 September 1996.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres X Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan Anyer, Banten pada tanggal 04 - 06 Januari 2002.
Disempurnakan kembali dengan sedikit perubahan pada kongres XI Pemuda Tridharma Indonesia yang diselenggarakan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 22 – 24 April 2005.
sumber : http://kongresptixii.blogspot.com
Wednesday, November 02, 2011
Anggaran Rumah Tangga Pemuda Tridharma Indonesia
9:17 PM
silent to peace...